
Mayangkaranews.com : Tiga puluh tiga ribu lebih wajib KTP di Tulungagung, belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Justi Taufik mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya di tahun 2016 ini, dari 1.079.000 lebih penduduk Kabupaten Tulungagung, 824.000 diantaranya merupakan penduduk yang wajib ber KTP. Dari 824.000 tersebut, 791.000 diantaranya sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, sedangkan 33 ribu lebih diantaranya belum melakukan perekaman. Sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman ini, merupakan warga Tulungagung yang sedang berada di luar kota maupun di Luar negeri, sedangkan sisanya belum melakukan perekaman karena terkendala akses menuju lokasi perekaman.
Justi Taufik menjelaskan, bagi warga yang kesulitan akses untuk melakukan perekaman beberapa upaya telah dilakukan pihaknya untuk memudahkan perekaman KTP Elektronik salah satunya adalah mendatangi warga yang kesulitan untuk datang ke Dispendukcapil mulai warga yang difabel warga yang berada di daerah pinggiran hingga warga yang sakit parah. Justi taufik berharap tahun ini jumlah warga Tulungagung yang memiliki KTP Elektronik bisa bertamabah jumlahnya secara signifikan.(Firman)