
2 Pelaku Pencurian Diamankan Polres Blitar Kota
Mayangkaranews.com : Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan menggunakan senjata api mainan di Kota Blitar berhasil ditangkap Polres Blitar Kota. NN lelaki 31 tahun warga desa Slorok Garum Kabupaten Blitar dan PR lelaki 37 tahun warga desa Bence Garum Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota pada 8 Oktober 2016, karena menjadi pelaku pencurian dengan senjata api mainan. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Danang Yudhanto mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian uang senilai 5 juta rupiah pada tanggal 2 Oktober di toko jalan Kemuning dan pada tanggal 7 Oktober di Toko Intan Jaya Jalan Ir. Soekarno Kepanjen Kidul Kota Blitar mencuri uang senilai 500.000.000 rupiah.
Menurut AKP Dhanang awalnya pelaku mencari toko yang sepi untuk dijadikan sasaran, kemudian salah satu pelaku masuk dan menodongkan senjata api mainan kepada kasir untuk meminta uang. Setelah berhasil mendapatkan uang pelaku langsung pergi bersama temannya yang sudah menunggu di luar toko. Sementara salah satu pelaku NN mengaku nekat melakukan aksi pencurian bersama PR karena dibawah pengaruh minuman keras. Sebelum aksinya mereka selalu pesta miras terlebih dahulu dan NN terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 7 bulan AKP Danang menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Nita)