
60% Garam Yang Beredar Di Kabupaten Blitar Palsu
Mayangkaranews.com : 60% produk garam yang beredar di Kabupaten Blitar berlabel SNI palsu. PLT Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar – Widyo Guntoro mengatakan jika dilihat secara kasat mata bungkus atau kemasan produk garam yang beredar memang tidak mencurigakan bahkan mirip merk terkenal. Tetapi ketika diperhatikan dengan seksama logo SNI yang tercetak di kemasan hanya polos tulisan SNI padahal logo SNI resmi ada garis diatas dan dibawahnya.
Menurut Widyo khusus untuk kandungan garam ketika dilakukan test laboratorium tidak ditemukan kandungan yodium didalamnya sehingga jelas itu merupakan produk garam palsu. Widyo mengaku hanya melakukan pendataan merk dan cakupan pemasaran merk produk garam yang berlabel SNI palsu itu serta memperingatkan pedagang agar tidak menjual produk ber SNI palsu. Disperindag Kabupaten Blitar juga sudah mengirimkan laporan itu ke Disperindag Provinsi Jawa Timur karena ternyata semua produsen garam itu berasal dari luar Kabupaten Blitar dan yang berhak memberikan sanksi ke produsen dan mata rantainya hanya provinsi. Widyo menambahkan dari total 72 merk produk garam yang beredar di Kabupaten Blitar 43 diantaranya ber logo SNI palsu.(Yuda)