
70% Bangunan di Kota Blitar Tidak Berijin
mayangkaranews.com : 70% bangunan di Kota Blitar tidak berijin. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu KPT Kota Blitar – Haryono mengatakan, berdasarka data di KPTsaat ini hanya 30% bangunan di Kota Blitar yang sudah memiliki ijin mendirikan bangunan atau IMB. Sisanya sebanyak 70% atau puluhan ribuan bangunan di Kota Blitar tidak memiliki IMB. Haryono mengakui kesadaran masyarakat mengurus IMB sangat rendah. Masyarakat baru mengurus IMB jika dibutuhkan untuk keperluan jual beli yang harus memiliki IMB.
Haryono menambahkan sebagian besar bangunan yang tidak ber IMB merupakan rumah hunian. Haryono menambahkan KPT terus melakukan pemantuan bangunan tak berijin dan melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk penertipan. Selain KPPT, Dinas PU melalui Bidang Tata Kota bertekad akan meningkatkan jumlah bangunan ber IMB dengan beberapa strategi di tahun 2016 Di antaranya dengan sosialisasi di tiap kelurahan pada 3 Kecamatan yang di Kota Blitar serta mengadakan pemutihan atau pengurusan IMB secara gratis terhadap warga kurang mampu.(April)