
90% aduan hubungan industrial di Kota Blitar berupa kasus PHK sepihak
Mayangkaranews.com : Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Dinsosnaker Kota Blitar Agus Suherly mengatakan kebanyakan buruh mengadu ke Dinsosnaker karena mereka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak adil seperti diberhentikan secara tiba-tiba perusahaan tempatnya bekerja dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal serta mengada-ngada. Selain itu juga tidak ada pesangon yang nominalnya sesuai dengan ketentuan sehingga banyak buruh menilai kebijakan perusahaan sangat merugikannya. Menurut Agus sampai 20 Juni 2016 pihaknya sudah menangani 15 aduan hubungan industrial dimana 14 aduan bisa diselesaikan saat jalur mediasi di kantor Dinsosnaker dan 1 aduan harus melalui penyelesaian di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Surabaya.
Agus mengaku kebanyakan kasus hubungan industrial yang terjadi di Kota Blitar melibatkan perusahaan besar yang mempunyai kantor cabang di Kota Blitar. Agus menambahkan selain kasus PHK sepihak kasus lain yang masuk diantaranya sengketa pesangon dan karyawan yang terbelit masalah piutang dengan perusahaan.(Yuda)