
Anak Yang Lahir di Luar Nikah di Kota Blitar Tetap Bisa Memperoleh KIA
mayangkaranews.com : Anak yang lahir di luar pernikahan di Kota Blitar dipastikan tetap akan memperoleh KIA. Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar – Imam Muslim mengatakan, status anak yang lahir di luar pernikahan tetap masuk dalam kriteria anak yang berhak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) meski status perwaliannya tidak jelas karena di KIA hanya di tulis nama kepala keluarga (KK) bisa ayah bisa ibu yang penting memenuhi syarat umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. Menurut Imam saat ini dalam aturan kependudukan tidak ada catatan yang melarang anak haram tidak boleh mengurus atau tidak memperoleh KIA karena aturan bersifat menyeluruh sehingga Dispendukcapil Kota Blitar tetap memproses semua berkas yang masuk. Selain itu kasus anak yang lahir di luar pernikahan di semua Catatan Kependudukan tetap dicantumkan di dokumen kependudukan untuk keluarga baik di KK yang tetap disebut anak, maupun di akta kelahiran yang disebut anak yang lahir istimewa.
Imam mengaku banyak menerima pertanyaan terkait status anak yang lahir di luar pernikahan tetapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik di Dispendukcapil Kota Blitar. Imam menambahkan tahap pertama penerbitan KIA Kota Blitar hanya ditargetkan untuk 10 ribu dari total 24 ribu anak di Kota Blitar sampai akhir Desember 2016. (Yuda)