Dari Hasil Penyidikan, RZ Pelaku Peneror Dan Pengancam Warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Mengaku Sakit Hati Kepada Korban Karena Pernah Ditegur
Mayangkaranews.com, Blitar — Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata sakit hati yang menyebabkan RZ, laki-laki (22) warga Desa Jeruk Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung mengancam dan meneror Achmad Suntoko, laki-laki (59) Ketua Jama’ah Salawatan asal Dusun Subontoro, Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena pernah ditegur terkait postingan status di media sosial Facebook. Korban pernah memperingatkan pelaku agar memposting status yang baik-baik di Facebook. Pelaku merasa tersinggung, akhirnya pelaku meneror korban melalui media sosial Facebook dengan membuat akun Facebook baru menggunakan foto profil orang lain, untuk meneror korban. Pelaku mengirim pesan bernada ancaman dan kata-kata kotor ke korban untuk memuaskan dirinya,” jelas Akp Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Blitar Kota
Diberitakan sebelumnya, RZ ditangkap pada Rabu malam (16/10/2019) lantaran meneror dan mengancam korban. Pelaku berhasil ditangkap polisi, berdasarkan bantuan korban. [Dinda]