
Di Kabupaten Blitar di temukan kasus perploncoan saat PLS
Mayangkaranews.com : Meski masuk dalam kategori pelanggaran ringan, namun di Kabupaten Blitar di temukan kasus perploncoan saat PLS. Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar Yudo Sucitro mengatakan, saat melakukan sidak intern di beberapa sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA di wilayah Kabupaten Blitar pihaknya masih menemukan beberapa sekolah yang masih melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) menggunakan pola seperti Masa Orientasi Siswa (MOS), diantaranya dengan menyuruh siswa baru di sekolah itu untuk memakai atribut tambahan saat hari pertama masuk sekolah, seperti rompi kresek dengan ukuran dan panjang tertentu, harus memakai topi kardus atau bola plastik. Menurut Yudo dari awal sebenarnya Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sudah mengirimkan surat edaran, terkait Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru tetapi ternyata rata-rata sekolah mengaku tidak tahu mengenai surat edaran itu, juga detail isi dari Permendikbud itu.
Dari hasil temuan ini Yudo mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar agar sekolah yang bersangkutan di berikan sanksi ataupun peringatan bahkan jika ada aduan dan bukti kuat kepala sekolahnya akan dicopot, namun Yudo mengatakan pelanggaran yang di temukan termasuk pelanggaran ringan.Yudo menambahkan pihaknya masih akan merapatkan sanksi apa yang nantinya akan diberikan ke sekolah yang terbukti menerapkan perploncoan itu bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur.(Yuda)