
Dispendukcapil Kota Blitar kesulitan melakukan rekam data semua anak sekolah di Kota Blitar
Mayangkaranews.com : Dispendukcapil Kota Blitar kesulitan melakukan rekam data semua anak sekolah di Kota Blitar. Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar – Imam Muslim mengatakan, pihaknya terbentur aturan terkait banyaknya sekolah di Kota Blitar yang menerapkan aturan ketat terkait kegiatan belajar mengajar dan tidak bisa diganggu gugat diantaranya siswa dilarang keluar kelas saat pelajaran berlangsung kecuali ada kebijakan khusus dari Dikda dan intern sekolah. Selain itu diduga tidak semua sekolah bisa kooperatif jika diajak bekerjasama apalagi mengorbankan jam pelajaran siswa untuk rekam data Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Imam sempitnya target waktu yang diberikan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri juga menjadi alasan Dispendukcapil kebingungan menentukan langkah taktis merampungkan rekam data 24 ribu anak di Kota Blitar terutama anak yang berada di lingkungan sekolah sehingga sampai Desember 2016 Dispendukcapil hanya menargetkan 10 ribu KIA saja yang jadi sisanya akan dilanjutkan tahun 2017. Imam mengaku Dispendukcapil saat ini masih berkoordinasi dengan Dikda Kota Blitar untuk teknis rekam data KIA di semua sekolah di Kota Blitar tanpa harus mengganggu jam pelajaran siswa terutama sistim jemput bola mengingat target yang diberikan sangat mepet.
Diberitakan sebelumnya tahun 2016 ini. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menunjuk Kota Blitar sebagai daerah uji coba pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 yang menyatakan semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) serta kebijakan baru di awal 2016 yang di buat Kementerian Dalam Negeri.(Yuda)