FKUB menerbitkan rekomendasi pelarangan operasional gereja YHS di Kota Blitar selamanya
Mayangkaranews.com : Setelah terjadi penolakan keberadaan Gereja YHS oleh mayoritas warga dan ulama Kelurahan Karangsari menolak kehadiran gereja YHS di lingkungan mereka Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Blitar KH Abdul Baasit mengatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan FKUB bersama Kelurahan Karangsari dan Ulama pada Senin 18 Juli 2016 siang hasilnya mayoritas warga dan ulama kelurahan Karangsari menolak kehadiran gereja YHS di lingkungan mereka, meskipun saat verifikasi pihak Gereja YHS tidak hadir pihaknya tetap menerbitkan rekomendasi pelarangan Gereja YHS yang akan di serahkan ke Walikota Blitar Samanhudi Anwar pada Rabu 20 Juli 2016 untuk kemudian baru diputuskan, apakah ijin operasional gereja YHS disetujui Walikota atau tidak.
Menurut Baasit sejauh ini FKUB menilai memang tidak ada itikat baik dari pihak gereja untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka ini dibuktikan dengan sulitnya berkomunikasi dan bertemu langsung dengan perwakilan gereja selain itu fakta dilapangan yang ternyata mayoritas warga menolak kehadiran gereja YHS pasca pernyataan pendeta ruth ewin di youtube padahal sebelum kejadian itu, warga tidak menolak kehadiran mereka. Baasit mengaku rekomendasi yang diberikan ke Walikota Blitar hari ini berupa pendapat tertulis dari FKUB, dari hasil verifikasi dan tinjauan lapangan. Baasit menambahkan surat rekomendasi pelarangan operasional gereja YHS akan diserahkan ke Walikota Blitar.(Yuda)