1. Home
  2. Nasional
  3. &
  4. Dunia
  5. Guru BK Ketinggalan Jaman Dalam MenanganI Kasus Pelecehan Seksual
Guru BK Ketinggalan Jaman Dalam MenanganI Kasus Pelecehan Seksual

Guru BK Ketinggalan Jaman Dalam MenanganI Kasus Pelecehan Seksual

0

Mayangkaranews.com : Marak kasus pelecehan seksual pelajar. KPPA menyebut penanganan guru BK di sekolah ketinggalan jaman. Kasubid Perlindungan Perempuan dan Anak, Badan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Blitar – Iin Indiralita Ismawati mengatakan selama ini dalam menangani kasus ternyata para guru BK di Kabupaten Blitar masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang sudah berlaku selama 12 tahun, padahal seiring berjalannya waktu Undang-Undang itu dirasa tidak efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral. Menurut Iin kondisi ini berakibat pada tingkat kepercayaan siswa yang tertimpa kasus mereka akhirnya memilih tertutup  dan enggan menceritakan kasusnya ke guru BK dengan alasan penanganannya tidak tepat dan belum bisa menyelesaikan masalah sampai tuntas. Iin mengaku sudah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ke semua guru BK tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Blitar agar bisa melakukan penanganan efektif dan tepat bagi siswa korban pelecehan seksual dan mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik psikis dan sosial anak.
Iin menambahkan selain pemahaman terkait Undang-Undang yang baru KPPA Kabupaten Blitar juga melakukan pembinaan penanganan psikologis anak korban pelecehan seksual ke semua guru BK SMP dan SMA di Kabupaten Blitar.(Yuda)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x