
Inspektorat Kabupaten Blitar Kembali Memecat 1 PNS
Mayangkaranews.com : Inspektorat Kabupaten Blitar kembali memecat 1 PNS. Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar – Suyanto mengatakan PNS dari Dishubkominfo Kabupaten Blitar yang namanya dirahasiakan itu dipecat dengan tidak hormat pada pertengahan Nopember 2016 karena melanggar disiplin PNS dengan kategori berat. Dia terbukti sering bolos kerja bahkan beberpa bulan terakhir sudah tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dengan akumulasi waktu selama 45 hari berturut-turut. Menurut Suyanto awal Nopember 2016 Dishubkominfo melaporkan kasus indispliner ini ke Bupati Blitar sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk hukuman tingkat berat. Kemudian Bupati menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksanya. Karena berdasarkan pemeriksaan PNS itu terbukti indisipliner maka langsung dilakukan pemecatan.
Suyanto mengaku sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS keputusan Inspektorat memecat mereka sudah tepat. Karena perilaku PNS itu jelas menyalahi aturan dan merugikan instansi yang menaunginya. Dengan adanya pemecatan satu PNS dibulan Nopember 2016 ini daftar PNS Kabupaten Blitar yang dipecat bertambah menjadi 5 orang. Sebelumnya tahun 2014 dan tahun 2015 inspektorat juga memecat dua PNS yang berprofesi sebagai guru. Sementara awal tahun 2016 dua PNS juga dipecat dengan tidak hormat.(Yuda)