
Kejaksaan Negeri Blitar memusnahkan ratusan gram ganja dan barang bukti lain kasus yang sudah ingkrah
Mayangkaranews.com : Berbagai macam barang bukti seperti ganja, sabu, pil double L dan miras Rabu (20/07/16) siang dimusnahkan di halaman Kantor Kejekasaan Negeri Blitar. Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blitar Dade Kusnandar kepada Reporter Mayangkara Radio Group menjelaskan, pihaknya memusnahkan narkotika golongan satu jenis ganja 108 gram, sabu-sabu seberat 6,3 gram, 32.000 butir pil double L dan 100 lebih botol miras berbagai merek.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari beberapa kasus yang sudah ingkrah atau sudah mendapatkan keputusan dari sidang dipengadilan sejak tahun 2013 hingga pertengahan 2016 ini.” jelas Dede Kusnandar.
Dalam pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Blitar dihadiri Forpinda Kota dan Kabupaten Blitar.(April20)