
Kemenag Kota Blitar mengharuskan calon pengantin mengikuti kursus perkawinan
Mayangkaranews.com : Kemenag Kota Blitar mengharuskan calon pengantin mengikuti kursus perkawinan. Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar – HM Solekan mengatakan tingginya kasus perceraian di Kota Blitar termasuk kasus pernikahan dini yang semakin meningkat menjadi dasar Kementrian Agama membuat aturan ini agar saat menikah calon pengantin bisa lebih matang dengan tujuan perkawinan mereka. Menurut Solekan kursus perkawinan diharapkan bisa menjadi tolak ukur tingkat kedewasaan calon pengantin sehingga jika dikemudian hari muncul keinginan untuk bercerai minimal mereka bisa di ajak mediasi.
Solekan mengaku jika calon pengantin lulus kursus perkawinan dipastikan mereka bisa melangsungkan pernikahan dan mendapat sertifikat resmi dari KUA setempat sesuai domisili tetapi jika tidak lulus KUA terpaksa menunda pernikahan calon pengantin itu. Solekan menambahkan posisi Blitar Raya yang menjadi Kabupaten-Kota nomer 5 terbanyak angka perceraiannya di indonesia memaksa Kementrian Agama untuk memperketat aturan pernikahan mulai tahun 2016.(Yuda)