
Kemenkumham menolak pengajuan remisi 26 warga binaan di LP Kelas IIB Blitar
Mayangkaranews.com : Kemenkumham menolak pengajuan remisi 26 warga binaan di LP Kelas IIB Blitar. Kepala Lapas Kelas II B Blitar Rudi Sarjono mengatakan mereka dinilai belum memenuhi syarat utama warga binaan yang berhak menerima remisi diantaranya berkelakuan baik telah menjalani masa pidana 6 bulan tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan di lapas dengan predikat baik dan kebanyakan merupakan warga binaan kasus narkoba dan korupsi.
Menurut Rudi tahun ini sebenarnya LP Kelas IIB Blitar mengajukan remisi bagi 201 warga binaan ke Kemenkumham tetapi yang mendapatkan SK hanya 175 warga binaan dimana 82 warga binaan mendapat remisi 1 bulan 31 warga binaan mendapat remisi 2 bulan, 52 warga binaan mendapatkan remisi 3 bulan, 8 warga binaan mendapat remisi 4 bulan dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan. Rudi mengaku khusus tahun ini ada 9 warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Secara simbolik remisi hari kemerdekaan RI ke 71 diberikan Wakil Walikota Blitar Santoso saat prosesi upacara bendera 17 Agustus di Halaman Kantor Wali Kota Blitar dan dihadiri Kalapas, Forpimda dan jajaran SKPD Kota Blitar.(Yuda)