
Kementrian Sosial hanya menyetujui 10 nama yang berhak menerima bantuan khusus penyandang disabilitas di Kota Blitar
Mayangkaranews.com : Kementrian Sosial hanya menyetujui 10 nama yang berhak menerima bantuan khusus penyandang disabilitas di Kota Blitar. Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnaker Kota Blitar Sri Rohana mengatakan dari hasil survey tim khusus Kemensos ke 25 nama yang diajukan Dinsosnaker Kota Blitar ternyata hanya 10 nama saja yang layak menerima bantuan karena memenuhi syarat yang ditetapkan diantaranya tidak mampu melakukan Activity Daily Living (ADL) atau melakukan pekerjaan rutin sehari-hari seperti ke toilet, makan, berpakaian (berdandan), mandi dan berpindah tempat masuk kategori miskin dan mengalami cacat berat.
Menurut Rohana keseluruhan hasil keputusan pemilihan nama yang berhak menerima bantuan khusus penyandang disabilitas ini murni dari pusat. Dinsosnaker tidak ikut campur dan hanya memberikan rekomendasi nama yang dinilai layak menerima bantuan karena program ini merupakan program dari Kementrian Sosial. Rohana mengaku akan tetap mengajukan 15 nama yang tidak disetujui tahun ini agar tahun depan bisa di dipilih tim Kemensos dan menerima bantuan. Rohana menambahkan dari 10 nama yang disetujui Kementrian Sosial itu mayoritas merupakan penyandang disabilitas anak-anak dan mereka berhak mendapatkan uang tunai 300 ribu rupiah per bulan selamanya dan bisa diambil setiap 4 bulan sekali di Kantor Pos.(Yuda)