
Ketua Dan Bendahara KONI Kab. Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mayangkaranews.com : Polres Blitar mentapkan ketua dan Bendahara KONI Kab.Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kab.Blitar. Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, Ketua KONI Kabupaten Blitar inisial DW dan bendahara KONI Kabupaten Blitar inisial MA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus korupsi Dana hibah APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2014 yang dipergunakan untuk kegiatan Proprov Jatim 2015, setelah surat resmi hasil audit dari BPKP Jawa timur keluar.
Dari Hasil Audit BPKP diketahui kerugian negara akibat dari korupsi tersebut mencapai 972 juta 438 ribu rupiah dan dalam minggu ini kedua tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. AKBP Slamet Waloya menambahkan selain berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur penetapan tersangka ini juga berdasarkan pemeriksaan 112 orang saksi dan beberapa bukti lainnya. Dari kasus korupsi ini kedua tersangka DW dan MA dapat dikenai pasal 2 dan 3 junto 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pindana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 50 juta rupiah.(Dinar)