
mayangkaranews.com : Ketua DPRD Kabupaten Blitar membantah ikut terlibat dalam perekrutan 35 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketua DPRD Kabupaten Blitar – Suwito Saren Satoto mengatakan, sampai saat ini DPRD Kabupaten Blitar tidak pernah membuka penerimaan anggota Satpol PP baik melalui perusahaan outsourching maupun melalui pemerintah daerah. Selain itu untuk merekrut tenaga outsoursing harus dilakukan dengan perencanaan yang matang termasuk penempatan dan penganggaran karena anggarannya berasal dari pemerintah. Menurut Suwito selama ini untuk perekrutan tenaga baik outsourching maupun tenaga bantu selalu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait baru setelah diterima mereka diperbantukan ke instansi termasuk sekretariat DPRD Kabupaten Blitar bukan melalui intern instansi. Suwito mengaku saat ini dewan masih mengumpulkan informasi terkait asal mula kasus ini muncul. Termasuk keputusan CV. Green Family selaku perusahaan outsourching yang merekrut dan memberi seragam yang mirip seragam Satpol PP saat melakukan pengarahan di bumi perkemahan Serut. Dalam waktu dekat Dewan akan memanggil perwakilan CV. Green Family dan 35 orang yang menjadi korban untuk hearing dan mediasi kasus. Sebelumnya Bupati Blitar Rijanto dan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Toha Mashuri juga kompak membantah sudah melakukan penerimaan 35 tenaga outsourching Satpol PP melalui CV. Green Family untuk ditempatkan di sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Karena perekrutan itu selain dinilai ilegal juga berpotensi terjadi pungutan liar. Kasus ini pertama kali muncul ketika CV. Green Family mengirimkan surat ke Bupati Blitar yang isinya segera menyerahkan 35 tenaga outsourching ke sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, atas persetujuan ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.(Yuda)