
Kota Blitar Kebingungan Menganggarkan Gaji Guru SMA/SMK
Mayangkaranews.com : Kota Blitar kebingungan menganggarkan gaji guru SMA/SMK untuk tahun 2017. Walikota Blitar – Samanhudi Anwar mengatakan belum adanya keputusan MK terkait Judicial Review Undang-Undang No 23 tahun 2014 terkait pengambilalihan wewenang sekolah menengah ke provinsi yang diajukan pemerintah kota Blitar membuat penganggaran gaji guru SMA, SMK di Kota Blitar terganggu. Menurut Samanhudi gaji para guru SMA/SMK mulai tahun 2017 sesuai peraturan akan ditanggung pemerintah provinsi tetapi untuk kota Blitar saat ini masih berstatus ”Quo” karena MK belum memberikan jawaban. Samanhudi menjelaskan jika kota Blitar tetap mengalokasikan dana untuk gaji guru dan ternyata gugatan ditolak maka arah anggaraan menjadi tidak jelas sama halnya jika Kota Blitar tidak menganggarkan dana untuk gaji guru tetapi gugatan diterima. Samanhudi mengaku sampai saat ini pihaknya belum memutuskan apakah tetap menganggarkan dana untuk gaji guru SMA/SMK atau tidak dan memilih untuk menunggu keputusan MK sampai dengan akhir Desember 2016.
Samanhudi menambahkan saat ini sudah resmi 9 bulan sejak pengajuan Judial Review UU No. 23 tahun 2014 pada bulan Maret lalu. Pemerintah Kota Blitar menganggap pengambilalihan wewenang sekolah menengah ke Provinsi tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Blitar yang menerapkan sekolah gratis.(Nita)