
KPT menyegel puluhan papan reklame nermasalah di Kota Blitar
Mayangkaranews.com : KPT menyegel puluhan papan reklame nermasalah di Kota Blitar. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) satu pintu -Suharyono mengatakan, reklame yang disegel itu kebanyakan reklame yang masa IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) nya habis / karena sesuai peraturan menteri PU maksimal ijin berlaku 5 tahun diatas itu harus diperbaharui lagi selain itu ada yang tidak membayar pajak reklame sehingga KPT bersama Dispenda dan Satpol PP menyegel 24 papan reklame itu di Kota Blitar. Menurut Suharyono dari daftar yang ada di KPT kebanyakan papan reklame itu ternyata milik perusahaan periklanan dari malang dan surabaya sehingga pihaknya langsung mengirimkan surat teguran resmi agar mereka mengurus ijin perpanjangan termasuk melunasi tunggakan pajak reklame mereka. Suharyono mengaku jika sampai akhir September 2016 tidak ada itikat baik dari pemilik papan reklame KPT bersama Dispenda dan Satpol PP akan merobohkan 24 papan reklame itu. Suharyono menambahkan papan reklame yang di segel itu tersebar di 3 Kecamatan di Kota Blitar tetapi kebanyakan berada di Kecamatan Kepanjenkidul .( Yuda )