
KRPK Minta KPK dan BPK Ambil Alih Serta Audit Investigasi Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar
MayangkaraNews.com . Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi atau KRPK Blitar menyurati KPK dan BPK untuk mengambil alih serta audit terkait dugaan kasus korupsi Koni Kota Blitar.
Ketua KRPK Blitar Muhammad Triyanto mengatakan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Koni Kota Blitar yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, KRPK menyurati KPK dan BPK meminta agar penyelidikaan kasus ini diambil alih atau disupervisi oleh KPK dan dilakukan audit investigasi dari BPK RI.
Menurut Triyanto saat dirinya menerima undangan dari Kejaksaan Negeri Blitar pada bulan Februari lalu, terdapat keterangan jika besarnya nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar hanya dibawah 200 juta rupiah.
Karena merasa ada beberapa kejanggalan, akhirnya KRPK mengirim surat ke Kejati Jatim, Kejagung, Jaksa Agung Pengawasan, BPK Provinsi Jatim dan BPK RI. Hal ini dilakukan agar pengusutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar ini diambil alih atau minimal ada supervisi koordinasi oleh KPK.
Sebelumnya diberitakan, KRPK dan Front Mahasiswa Revolusioner melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2017 hingga 2019 sebesar 7,4 miliar rupiah ke Kejari Blitar pada pertengahan 2021 lalu dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar rupiah.
Indikasi korupsi yang ditemukan KRPK dan FMR hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 1 miliar ini diantaranya dugaan mark up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman dan dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa cabang olah raga. [Dinar]