1. Home
  2. Lang
  3. Lang
  4. Kota
  5. Mata Rantai Penyebaran Penyakit Hewan Ternak Harus Diputus
Mata Rantai Penyebaran Penyakit Hewan Ternak Harus Diputus

Mata Rantai Penyebaran Penyakit Hewan Ternak Harus Diputus

0

Mayangkaranews.com : Memutus mata rantai penyebaran penyakit Dinas Peternakan memperketat pengawasan ternak luar kota yang masuk Kabupaten Blitar. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar – Mashudi mengatakan pasca kematian mendadak puluhan sapi dan kambing di 4 Kecamatan di Kabupaten Blitar serta ancaman penularan dan kontaminasi penyakit Anthrax dari ternak yang berasal dari luar Kabupaten Blitar. Dinas Peternakan saat ini mewajibkan pemilik ternak luar wilayah yang ingin memasukkan sapi dan kambingnya ke Kabupaten Blitar harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Menurut Mashudi selama ini memang banyak sekali sapi dan kambing yang berasal dari Kabupaten Kediri, Tulungagung dan Malang yang masuk ke sentra pasar ternak besar seperti di Wlingi dan Srengat, jumlah perputaran dan penyebaran sapi dan kambing di dua sentra ternak itu juga sangat tinggi bahkan mencapai ribuan ekor. Mashudi mengaku dengan menunjukkan SKKH pihaknya akan tahun kondisi ternak sebenarnya dan bisa selektif mana yang bisa dijual di Kabupaten Blitar dan mana yang tidak. Jika peternak tidak bisa menunjukkan SKKH petugas wajib menolak masuk ternak dari luar wilayah itu karena beresiko menularkan penyakit yang tak terdeteksi ke ternak lain yang sudah dinyatakan sehat. Mashudi menambahkan Dinas Peternakan saat ini juga masih melakukan pengawasan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten-Kota lain dengan melakukan vaksinasi dan pemberian disinvektan di kandang peternak agar resiko penularan penyakit bisa dihindari.(Yuda)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x