
Material KTP Sementara Rawan Rusak
mayangkaranews.com : KTP Sementara yang diterbitkan Dispendukcapil Kabupaten Blitar rawan rusak. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar – Eko Budi Winarso mengatakan bahan yang dipakai untuk membuat KTP sementara memang hanya kertas HVS ukuran A4 yang di print out dengan pola sesuai standar kependudukan nasional. Bahan ini memang dinilai ringkih karena jika terkena air dipastikan KTP sementara itu akan hancur dan tinta tulisannya rusak apalagi saat ini sudah mulai masuk di musim hujan. Menurut Eko sebenarnya rusak atau tidaknya KTP sementara tergantung dari perlakuan masing-masing orang. Termasuk tidak perlu menyalahkan cuaca dan mengaitkan bahan KTP sementara yang berupa lembaran kertas, karena apa yang ada saat ini sudah merupakan keputusan Ditjen Dukcapil.
Dinas di Kabupaten-Kota tinggal menerapkan saja saat pelayanan. Eko mengaku tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari KTP sementara karena Dispendukcapil tetap melayani warga yang KTP sementaranya rusak dan mengganti dengan KTP sementara kedua. Eko menambahkan warga yang mengikuti perekaman pada 1 sampai 31 September akan diberikan KTP sementara dengan masa berlaku 6 bulan yang fungsinya sama dengan KTP Elektronik Asli dan dijamin keabsahan datanya serta didukung dengan nomor induk kependudukan yang sudah pasti. (Yuda)