
Mencabuli Gadis Dibawah Umur Dengan Modus Menghilangkan Jin Dalam Tubuh Warga Bendogerit Kota Blitar Ditangkap Polisi
Mayangkaranews.com : TBS lelaki 40 tahun warga Jalan Wr Supratman Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar semalam, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di Jalan Veteran Kota Blitar. STaff Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto-menjelaskan, pelaku sebelumnya dilaporkan keluarga gadis dibawah umur SA warga Kota Blitar yang mengaku dicabuli korban di Candi Penataran. Awalnya SA bersama temannya saat bermain di taman di Blitar Green Park, dihampiri pelaku yang mengaku orang infotainment. Kemudian pelaku memberitahu korban jika terdapat benda ghaib di tubuhnya dan dijanjikan dibersihkan di penataran. Saat di area candi pelaku menciumi leher korban dan mengelus paha korban, tidak hanya itu pelaku meminjam kalung untuk dibersihkan karena ada jinnya dan tidak dikembalikan sampai saat ini. Bripka Joko menambahkan kasus ini dalam proses penanganan unit PPA satreskrim Polres Blitar Kota ( April )