
Mencuri Uang dan HP Milik Temannya, Pemuda Asal Garum Kab.Blitar Dilaporkan ke Polisi
mayangkaranews.com : Mencuri uang dan hp milik temannya pemuda asal Garum dilaporkan ke Polisi. Lelaki inisial GL berusia 24 tahun warga Desa Pojok Garum Blitar kemarin dilaporkan ke Polsek Garum karena mencuri uang dan HP milik Wawan lelaki 24 tahun tetangganya. Staff Humas Polres Blitar Bripda Haryo Catur mengatakan Senin(26/09/2016) lalu Wawan warga Garum Kab.Blitar bersama temannya Irfan mendatangi GL untuk menanyakan tentang tas berisi uang Rp.1.900.000 dan HP milik korban hilang. Korban merasa curiga kepada GL karena sejak kejadian hilangnya tas miliknya GL terlihat mencurigakan. Namun GL masih tetap tidak mengaku jika dia mencuri tas milik korban yang sebelumnya ditaruh di kamar korban. Akhirnya kemarin korban mendatangi dan mendesak GL dengan berbagai pertanyaan akhirnya GL mengakui jika mencuri tas milik korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Garum Bripda Haryo Catur menambahkan saat ini GL masih dalam pemeriksaan unit reskrim Polsek Garum dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Dinar)