
Menitipkan mobil hasil curian, warga Wlingi ditangkap Polisi
Mayangkaranews.com : WP lelaki 34 tahun warga Kelurahan Beru Wlingi Kabupaten Blitar, Rabu (08/06/16) ditangkap polisi setelah mencuri mobil milik Sukendro pria 93 tahun tetangganya. AKP Whisnu Wardana Kasubag Humas Polres Blitar kepada Reporter Mayangkara Radio Group menjelaskan, awalnya sekitar pukul 7 Rabu pagi korban lapor ke Polsek Wlingi, mobilnya honda jazz dengan nomor polisi N 936 BQ yang diparkir di garasi hilang. Kemudian di waktu yang sama Polsek Kesamben menerima informasi dari Saiful warga Siraman Kesamben, temannya atau pelaku WP menitipkan mobil honda jazz kepadanya. Saiful merasa curiga dengan WP, karena melihat tas dalam mobil dan isinya berupa potongan gembok. Setelah di cek polisi, ciri – ciri kendaraan ini sama dengan kendaraan milik korban, sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat masih berada di rumah Saiful.
AKP Whisnu Wardana menambahkan, saat diintograsi pelaku juga mengakui, telah mencuri mobil milik korban, dan saat ini pelaku berada di Polsek Wlingi untuk menjalani proses penyidikan polisi.(Din09)