
Menjual bahan petasan, warga Tawangrejo Wonodadi ditangkap polisi
Mayangkaranews.com : MS lelaki 29 tahun warga desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar, sekitar pukul dua Jum’at sore ditangkap anggota Polsek Wonodadi karena menjual bahan peledak mercon.
Bripka Joko Pramusinto Staff humas polres Blitar Kota kepada Aprilia Reporter Mayangkara Radio Group menjelaskan, awalnya 30 Mei lalu Polisi melakukan penyelidikan ada seseorang yang menjual bubuk atau obat petasan karena banyak anak yang bermain petasan. Selanjutnya Jum’at 10 Juni polisi menggeledah rumah pelaku dan dikamarnya ditemukan barang bukti obat petasan.
Bripka Joko menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku bahan petasan itu dibeli dari Mojo Kediri sebanyak 15 Kg dengan harga seratus empat puluh ribu perkilo, dan dijual kembali dua ratus ribu. Pelaku dan barang bukti 1,7 kilogram bubuk mercon/ 23 sumbu mercon /uang tunai satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah diamankan di Polsek Wonodadi.(april11)