
Mulai 2017 Pemkot Blitar mencabut wewenang Kecamatan terkait pengelolaan raskinda
Mayangkaranews.com : Adanya Evaluasui Tugak Pokok Fungsi (Tupoksi) Kecamatan. Mulai 2017 Pemkot Blitar mencabut wewenang Kecamatan terkait pengelolaan Beras Miskin Daerah (Raskinda) Kasubag Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Blitar Anang Setiawan mengatakan, saat ini memang ada evaluasi dari tugas pokok dan fungsi kecamatan dalam mengelola raskinda karena secara umum, tugas kecamatan seharusnya hanya mengurusi masalah pemerintahan dan warga, bukan masalah sosial dan bantuan beras. Selain itu selama ini memang terjadi banyak masalah, terutama masalah gudang penyimpanan dan pengamanan, karena kantor kecamatan dan kelurahan tidak muat untuk menyimpan beras puluhan ton.
Menurut Anang Tahun 2017 pihaknya resmi menunjuk Dinsosnaker untuk mengelola Raskinda, tetapi khusus untuk regulasi kebijakannya tetap di bagian kesra Pemkot Blitar dan untuk verifikasi pendataan tetap di kelurahan. Anang mengaku masih berkoordinasi dengan Dinsosnaker, terutama mengenai tahapan pengalihan di akhir tahun 2016 nanti. Anang menambahkan, meskipun wewenang pengelolaan Raskinda berubah tetapi jumlah penerima Raskinda di Kota Blitar dipastikan sama.(Yuda)