
Mulai tahun 2016, Disperindag Kota Blitar tidak menerbitkan rekomendasi pembangunan minimarket baru
Mayangakaranews.com : Mulai tahun 2016 Disperindag Kota Blitar dipastikan tidak akan menerbitkan surat rekomendasi pembangunan minimarket baru. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar – Muchson mengatakan sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur pembangunan minimarket waralaba nasional di Kota Blitar, selain itu jika melihat perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah minimarket yang sudah ada dirasa sudah mencukupi bahkan berlebih. Muchson menjelaskan pemberian rekomendasi pembangunan minimarket selain harus memenuhi syarat jarak tertentu antar satu minimarket minimal setengah kilometer dari pasar tradisional dan usaha toko dan prancangan warga juga harus memperhatikan aspek perkembangan pemukiman baru dan saat ini Kota Blitar belum bisa memenuhi dua syarat itu akibat terlalu banyaknya toko dan warung warga serta minimarket lokal.
Mucson mengaku kebijakan ini sebenarnya memang untuk melindungi perekonomian warga agar tidak terdesak dengan keberadaan minimarket franchise nasional. Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Blitar – Suharyono dengan tegas tidak akan memberikan ijin pengajuan pembangunan minimarket franchise nasional baru sampai ada perda yang mengatur ijin minimarket di Kota Blitar. Sejauh ini minimarket resmi di Kota Blitar ada di Jalan Kartini, Jalan Veteran, Jalan Tanjung, Jalan Tanjung Barat dan Jalan Ir. Sukarno.(Yuda)