
Nilai Sewa Reklame Di Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Dinaikkan Hingga 3,5 Persen
MayangkaraNews.com . Nilai sewa reklame di Kabupaten Tulungagung tahun 2022 mengalami penyesuaian mulai 1,5 persen hingga 3,5 persen. Hal ini terjadi karena pertumbuhan ekonomi daerah yang tumbuh positif.
Salahsatu Staff Analis Pemeriksaan Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Bayu Sakti Wicaksana mengatakan pada dasarnya perubahan nilai sewa pajak reklame ditahun ini sudah diatur dalam Perbup no. 2 tahun 2022 pada akhir tahun lalu.
Dalam aturan terbaru NJOP Reklame tahun ini mengalami peningkatan setelah 5 tahun terakhir tidak mengalami perubahan. Sakti mengatakan nilai sewa itu diubah seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang selama lima tahun terakhir mengalami tumbuh positif meski sempat terjadi penurunan ada awal masa pandemi.
Sakti menyebutkan saat ini sesuai dengan aturan perbup no. 2 tahun 2022, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklame meningkat mulai dari 1,5 persen hingga 3,5 persen untuk semua jenis reklame.
Namun untuk reklame jenis baloon dan reklame lampu sorot nilainya masih tetap seperti tahun 2017 lalu, karena dua jenis reklame tersebut belum pernah ada di Tulungagung.
Meski demikian pihaknya optimis meski mengalami kenaikkan ia memperkirakan capaian pajak reklame pada triwulan kedua bisa mencapai 40 persen karena minatnya pemasangan reklame sangat tinggi ditahun ini. [Hazwi]