Pemkab Blitar Meminta Masyarakat Segera Melakukan Registrasi Kartu Seluler
Mayangkaranews.com : Pemkab Blitar meminta masyarakat segera melakukan registrasi kartu seluler. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Mahadin mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang sudah melakukan registrasi kartu telekomunikasi dan seluler namun diindikasi masih banyak yang belum melakukan registrasi kartu seluler. Menurut Mahadin, masyarakat wajib menaati Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan jika tidak dilaksanakan, resiko nomor seluler akan di blokir atau tidak bisa digunakan. Menurut Mahadin, untuk yang kesulitan dalam registrasi pihaknya sudah melakukan beberapa sosialisasi di beberapa media. Mahadin menambahkan, registrasi perlu dilakukan dalam upaya sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan data kependudukan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab seperti, mendaftarkan kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan KK yang bukan miliknya. (nita) (foto by : Kominfo)