1. Home
  2. Lang
  3. Lang
  4. Kota
  5. Penetapan pagu per kelas di semua sekolah di Kabupaten Blitar tidak jelas
Penetapan pagu per kelas di semua sekolah di Kabupaten Blitar tidak jelas

Penetapan pagu per kelas di semua sekolah di Kabupaten Blitar tidak jelas

0

Mayangkaranews.com : Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Lanjutan dan Menengan, Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kabupaten Blitar Sugito mengatakan pagu batasan siswa per kelas sebelumnya sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati ) sudah ditetapkan 32 siswa per kelas untuk tingkat SMP dan 36 siswa untuk tingkat SMA, serta sudah disosialisasikan ke semua sekolah di Kabupaten Blitar dan dilaksanakan saat PPDB tahun ini, tetapi awal Juni 2016 tiba-tiba pihaknya menerima pedoman pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik baru yang diterbitkan Provisi, dimana dalam satu diantara butirnya menyebutkan pagu batasan jumlah siswa per kelas ditetapkan maksimal dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SMP 36 siswa dan untuk SMA-SMK maksimal 40 siswa.
Menurut Sugito ketentuan ini jelas membuat PPDB di beberapa sekolah kacau dan mayoritas sekolah memprotes ke Dikda dan menilai Dikda tidak konsisten dalam menetapkan ketentuan pagu per kelas. Sugito mengaku sudah menjelaskan semua masalah ini ke semua kepala sekolah dan menyarankan masing-masing sekolah mengikuti kebijakan provinsi dengan merubah kebijakan penetapan pagu siswa per kelas terutama di tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jalur Sistim Skoring Terpadu (SST). Sugito menambahkan, pihaknya belum mendapatkan alasan pasti dari provinsi mengapa pagu per kelas semua sekolah di Kabupaten Blitar berubah.(Yuda)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x