
Petugas Pendamping PKH Tidak Konsisten
Mayangkaranews.com : 4 tahun terakhir 2 pendamping PKH di Kabupaten Blitar dipecat dan puluhan lainnya mengundurkan diri. Koordinator PKH Kabupaten Blitar – Mahbub Al Farabi mengatakan 2 pendamping PKH dipecat karena melanggar aturan kontrak diantaranya mempunyai dobel pekerjaan yang gajinya bersumber dari APBN. Selain menjadi pendamping 1 orang terbukti juga menjadi komisioner KPU Kabupaten Blitar pada tahun 2013. 1 orang lagi ternyata menjadi daftar nama tetap Caleg provinsi dari satu partai pada tahun 2014. Menurut Mahbub puluhan pendamping PKH juga mengundurkan diri dengan alasan tidak kuat dengan tekanan pekerjaan, sakit menikah dan tidak cocok dengan area penempatan, khusus pemecatan.
Koordinator PKH Kabupaten Blitar tidak ikut campur karena yang berhak melakukan pemecatan hanya Kementrian Sosial RI. Sementara untuk pengunduran diri pihaknya hanya memfasilitasi proses sesuai dengan ketentuan kontrak kemudian dilaporkan ke Kementrian Sosial RI. Mahbub mengaku dengan adanya kasus pemecatan dan pengunduran diri itu pihaknya sempat kesulitan menangani ratusan penerima PKH dan sempat terjadi salah input data yang berakibat kacaunya pengawasan di lapangan. Tetapi kondisi ini tidak berlangsung lama karena Kementrian Sosial RI mengirim 33 pendamping PKH baru dan 5 operator baru yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Blitar sehingga kasus kekurangan petugas tahun 2016 ini bisa diatasi. Mahbub menambahkan sampai Desember 2016 total jumlah pendamping PKH di Kabupaten Blitar mencapai 115 orang. Sementara jumlah operator mencapai 8 orang.(Yuda)