
Polisi menyita puluhan botol miras dari sebuah toko di Kesamben
Mayangkaranews.com : MS warga Desa Bumirejo Kesamben Kabupaten Blitar saat ini masih dalam proses penyidikan polisi, setelah Jum’at (10/06/16) toko miliknya terjaring operasi miras yang dilakukan petugas Polsek Kesamben dan Polres Blitar. Bripda Haryo Catur Staff Humas Polres Blitar kepada Reporter Mayangkara Radio Group menjelaskan, sekitar pukul 10 Jum’at malam Polisi melakukan razia di toko milik MS dan menemukan 30 botol miras merk BK, 15 botol miras merk VD dan 3 botol miras merk A dan 5 botol wisky.
Bripda Haryo Catur menambahkan, dari kejadian ini MS terkena sanksi tindak pidana ringan karena terbukti melakukan penjualan miras tanpa ijin.(Dinar11)
Related
0
0
votes
Article Rating
Subscribe
Login
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments