1. Home
  2. Hukum
  3. &
  4. Kriminal
  5. Polisi Tetapkan 1 tersangka Kasus Pencurian Ayam Di Selopuro
Polisi Tetapkan 1 tersangka Kasus Pencurian Ayam Di Selopuro

Polisi Tetapkan 1 tersangka Kasus Pencurian Ayam Di Selopuro

0

Mayangkaranews.com : Polisi hanya tetapkan 1 tersangka dalam kasus pencurian ayam di Selopuro Kecamatan Selopuro Kab. Blitar. Kasatreskrim Polres Blitar AKP Erik Pradana mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan dari 2 tersangka HS dan MF warga Desa Kedungwaru Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar diketahui jika awalnya saat itu MF dan ED menghubungi HS untuk meminta ayam yang akan dipergunakan untuk bakar–bakar. Kemudian saat itu HS menyanggupi memberikan 10 ekor ayam kepada MF dan ED dan ketika MF dan ED bertemu serta mengambil ayam yang dijanjikan HS ketiganya langsung dikepung warga. Selain itu dari keterangan MF dia tidak mengetahui jika ayam yang dijanjikan HS itu adalah ayam curian. Sehingga dari keterangan MF dan HS ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap MF dan ED karena tidak cukup bukti untuk kasus pencurian.
Sementara itu dari keterangan HS dirinya nekat mencuri ayam tersebut hanya untuk dimakan bersama-sama temannya dan kedua temannya ED dan MF tidak tau jika ayam yang dijanjikannya itu merupakan ayam curian, sebelumnya HS mengaku kepada ED dan MF jika ayam itu adalah milik saudaranya. Akibat perbuatannya HS dapat diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara MF tidak ditahan dan ED masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.(Dinar)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x