
Polres Blitar Kota kembali menangkap pelaku penjual bubuk petasan
Mayangkaranews.com : Polres Blitar kota menangkap warga Wonodadi karena menjual bubuk mercon. Penangkapan ini dilakukan Sabtu 11 Juni malam. Tiga pelaku yang ditangkap IA lelaki berusia 22 tahun dan KA lelaki 20 tahun warga Papungan Kanigoro serta IC lelaki 18 tahun warga Sanankulon. Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menjelaskan, awalnya anggota Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku inisial IC. Dari penangkapan itu diketahui jika IC mendapatkan bubuk mercon dari IA dan dijual kembali ke KA. Ketiga pelaku di tangkap rumah masing masing. Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 kg bubuk peledak 500 sumbu petasan dua buah handphone dan uang tunai delapan ratus ribu rupiah.
AKBP Yossy menambahkan, para pelaku mengaku mendapatkan bubuk mercon dari Kediri untuk dijual kembali dan dibuat petasan untuk djual saat bulan puasa. AKBP Yossy juga mengatakan, ketiga pelaku bisa dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(April)