
Mayangkaranews.com : Produk tanpa sertifikasi halal banyak beredar di Kabupaten Blitar. Humas Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Blitar – Jamil Mashadi mengatakan produk mie instan yang dijual bebas saat ini mendominasi jenis produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal karena saat pengolahan ternyata dicampur dengan bahan-bahan berbahaya seperti borax, sehingga hukumnya menjadi haram karena bisa merusak tubuh. Menurut Jamil produk olahan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) seperti keripik dan kue kering juga mendominasi produk yang tidak mencantumkan label halal sehingga statusnya masih dipertanyakan. Diduga makanan jenis ini bisa menyebabkan keracunan serta membahayakan organ pencernaan.
Jamil mengaku sudah berkoordinasi dengan Disperindag Dinkes dan Satpol PP terkait pengawasan pasar dan pemberian teguran ke produsen yang nekad menjual produk tanpa sertifikasi halal dari MUI agar mereka segera mengurus ke Kantor Kemenag Kabupaten Blitar. Jamil menambahkan kebanyakan produk tanpa sertifikasi halal dari MUI beredar di pasar tradisional di Kabupaten Blitar.(Yuda)