
Puluhan Berkas Pengajuan NIK Di Kabupaten Blitar Tidak Dapat Diproses
mayangkaranews.com : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar. Khusna Lindarti mengatakan saat ini 82 berkas pengajuan Nomor Induk Koperasi tidak terima pihak Kementrian Koperasi dan UMKM karena tidak sesuai dengan prosedur yang diminta kementrian dan masih berada dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar untuk dilengkapi. Menurut Khusna untuk berkas itu tidak diterima karena tidak lengkap dan juga persyaratan yang tidak lengkap, beberapa data yang tidak lengkap diantaranya tidak lengkapnya nomer telfon ketua dan juga anggota serta surat keterangan dari anggota sebagai lampiran persyaratan.
Khusna mengaku saat ini pihaknya kesulitan menghubungi pihak koperasi yang berkasnya tidak diterima kementrian karena meski sudah dihubungi mereka belum datang ke Dinas Koperasi untuk segera memperbaiki berkas mereka. Khusna menambahkan jika ketua koperasi atau anggotanya tidak segera melengkapi persyaratan yang kurang sampai Desember 2016 maka koperasi dianggap tidak mengajukan NIK dan dibubarkan.(Nita)