
Puluhan Masjid di Kota Blitar Belum Mendapatkan Sertifikat Wakaf MUI
mayangkaranews.com. Puluhan masjid di Kota Blitar belum mendapatkan sertifikat wakaf MUI. Ketua MUI Kota Blitar- Ahmad Subakir mengatakan, mayoritas pengurus masjid mengaku saat ini masih melakukan penetapan status tanah wakaf dan kepemilikan sah, karena proses penetapan aset wakaf, memerlukan waktu lama dan perlu persetujuan dari keluarga pemberi waqaf dan pengurus takmir serta kepala lingkungan sesuai lokasi masjid itu berada. Menurut Subakir sertifikat wakaf MUI wajib di miliki semua masjid untuk status hukum tanah di mana masjid itu berdiri agar jelas dan tidak dipersengketakan di kemudian hari jika ada perorangan yang ingin menggugat. Subakir menjelaskan Kemenag baru menyepakati dan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU ) atau nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang, mengenai status tanah wakaf yang dijadikan masjid. MUI Kota Blitar saat ini juga masih melakukan pengurusan ke pusat melalui MUI Jawa Timur dan diperkirakan akhir tahun 2016 prosesnya sudah selesai. Subakir menambahkan total masjid di Kota Blitar yang belum mendapatkan sertifikat wakaf MUI mencapai hampir 100 masjid. ( Yuda)