1. Home
  2. Politik
  3. Rawan terjadi protes terkait THR, Dinsosnaker memantau 334 perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar
Rawan terjadi protes terkait THR,  Dinsosnaker memantau 334 perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar

Rawan terjadi protes terkait THR, Dinsosnaker memantau 334 perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar

0

Mayangkaranews.com : Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan ( Dinsosnaker ) Kota Blitar -Eka Atiqah mengatakan akan dilakukan pemantauan di sekitar 300 lebih perusahaan, pemantauan dilakukan karena diduga ada beberapa perusahaan yang belum membayarkkan THR sesuai dengan ketentuan juga untuk memastikan semua perusahaan itu sudah menerima surat himbauan dari Dinsosnaker terkait pembayaran THR ke semua karyawannya sesuai dengan aturan nominal  dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan pemerintah.Selain itu pemantauan juga dilakukan untuk antisipasi kejadian tak terduga, sehingga pihaknya bisa sigap melakukan penyelesaian dengan pihak perusahaan dan karyawan. Menurut Eka  jika dilihat dari kondisi perusahaan di Kota Blitar memang kebanyakan merupakan perusahan skala menengah kebawah  dan bergerak di bidang perdagangan sehingga resiko gagal bayar THR masih cukup besar karena mereka belum mempunyai dasar modal yang kuat, apalagi kebanyakan perusahaan itu masih dikelola secara sederhana atau tradisional  sehingga faktor adat masih mempengaruhi kebijakan pimpinan untuk mau atau tidak membayarkan THR untuk karyawannya. Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Dinsosnaker Kota Blitar -Agus Suherly mengatakan, adanya aduan karyawan terkait masalah hubungan industrial yang pernah masuk ke Dinsosnaker sejak tahun 2014 sampai 2015  juga semakin maraknya pengaruh isu PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) besar-besaran buruh dari luar Kota  terutama menjelang lebaran ini memaksa pihaknya menyiagakan personil penerima aduan di kantor Dinsosnaker untuk mengantisipasi terjadinya kasus. Menurut Agus sesuai peraturan menteri tenaga kerja No 6 tahun 2016 tentang THR ( Tunjangan Hari Raya ) keagamaan tenaga kerja atau buruh  pihaknya memang diwajibkan untuk mengakomodir masalah yang ditakutkan muncul di Kota Blitar terkait pembayaran THR, baik yang tidak dibayarkan maupun yang terlambat dibayarkan  juga jika nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan. Agus mengaku akan langsung memproses semua aduan yang masuk dan jika dari mediasi internal tidak ditemukan titik temu  pihaknya terpaksa menindak tegas perusahaan itu dan langsung memberikan sanksi administrasi sampai sanksi pembekuan kegiatan. Agus mengatakan  sesuai instruksi dari gubernur jawa timur posko pengaduan THR di Kota Blitar  di buka sampai H+7 lebaran 2016. Hingga selasa 28 Juni 2016 pagi pihaknya belum menerima aduan dari karyawan yang belum menerima THR dari tempat kerjanya. ( Yuda )

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x