
Sabtu siang, 6 bocah terduga pelaku penistaan agama ditangkap polisi
Mayangkaranews.com : Sabtu siang (18/06/16) Polisi menangkap 1 terduga pelaku penistaan agama, serta 5 teman lainnya yang kini masih di dalami perannya.
AKP Andria Dianaputra Kepala Satreskrim Polres Tulungagung kepada Reporter Mayangkara Radio Group menjelaskan, 1 terduga utama merupakan bocah laki-laki berusia 14 tahun berisial YAF, warga Dusun Tempel Desa Tanggul Kundung Besuki.
YAF ditangkap setelah fotonya menginjak dan menjadikan Al-Qur’an sebagai bantal tidur, diupload di akun facebook miliknya pada Jumat siang (17/06/16). AKP Andria mengatakan, YAF bersama ke 5 temannya mengambil gambaritu di Masjid Baitun Nur, di Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Kab. Tulungagung, sekitar pukul 23.30 WIB menjelang makan sahur. Saat ini pihaknya masih peran masing masing pelaku, sekaligus motivasinya memposting foto itu.
AKP Andria menambahkan, pihaknya akan menggandeng banyak pihak, termasuk MUI dan Lembaga perlindungan Anak, mengingat usia pelaku yang masih dibawah umur.(Firman20)