
Satpol PP Enggan Disebut Perusak Estetiks Kota
mayangkaranews.com : Satpol PP Kota Blitar membantah jika penyegelan papan reklame penunggak pajak disebut merusak estetika kota. Kepala Satpol PP Kota Blitar – Hariyanto mengatakan, pemasangan sticker segel dengan keterangan di papan reklame yang bermasalah dinilai sudah sesuai ketentuan diantaranya mencantumkan alasan penyegelan dan dilakukan anggota Satpol PP dengan surat tugas. Selain itu usaha penutupan materi iklan dengan cat dinilai juga sudah benar terutama untuk papan reklame ukuran besar agar informasi yang ada tidak dikonsumsi publik.
Menurut Hariyanto alasan papan reklame yang disegel merusak estetika kota jelas tidak benar karena selain menjadi shock terapi bagi advertising nakal penyegelan dilakukan untuk penegakan perda dan sebagai sarana pendidikan warga terkait perijinan karena jika tidak dilakukan jelas akan membuat advertising nakal semakin malas membayar pajak dan terus melakukan pelanggaran. Hariyanto mengaku memahami kritikan warga karena memang jika dilihat, papan reklame yang disegel terlihat aneh dan mengganjal. Hariyanto menambahkan papan reklame yang di segel saat ini sudah berkurang sehingga dinilai tidak akan mengganggu estetika kota.(Yuda)