Satpol-PP Tulungagung Bersama Dinas PMTSP Segel Gerai Swalayan Modern Berjejaring
MayangkaraNews.com . Satpol-PP Tulungagung bersama dengan Dinas PMPTSP melakukan penyegelan terhadap gerai swalayan modern, karena berada dekat dengan pasar rakyat sejauh 1 kilometer.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol-PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, Selasa pagi pihaknya bersama dengan Dinas PMPTSP menindaklanjuti terkait dengan penertiban gerai swalayan modern berjejaring yang melanggar Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang lokasinya juga berdekatan dengan pasar rakyat sejauh satu kilometer.
Artista menyebut, pihaknya baru melakukan penyegelan di tiga titik lokasi yang berada di Kecamatan Kauman dan akan dilanjutkan penutupan gerai dilokasi lainnya. Artista menjumlah, ada 16 gerai swalayan modern yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang habis masa ijinnya dan lokasinya berdekatan dengan pasar rakyat.
Sementara itu, Kasi Monitoring dan Evaluasi Perizinan Dinas PMPTSP Windoko mengatakan, dari 16 gerai swalayan yang disegel rata-rata mereka yang sudah habis masa izinnya. Sehingga perlu adanya pengajuan atau memperpanjang masa ijin usahanya. Sementara, untuk yang berdekatan dengan pasar rakyat diminta untuk segera merelokasi tempat usahanya.
Sebelumnya, pihak DPMPTSP Tulungagung memberikan surat peringatan untuk gerai pasar modern yang habis masa ijinnya dan juga mereka yang lokasinya berdekatan dengan pasar rakyat sejauh 1 kilometer pada 5 Januari lalu. [Hazwi]