
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap residivis pengelapan sepeda motor
Mayangkaranews.com : Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap residivis pengelapan sepeda motor. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar Kota Kamis (25/08/2016) menangkap YL alias Kancil lelaki 36 tahun warga desa Jeblok Talun, tersangka penipuan atau penggelapan sepeda motor milik warga Sukorejo Kota Blitar. Kasubag Humas Polres Blitar Kota – AKP MoH Lesy menjelaskan pelaku di tangkap di tempat kosnya di Desa Sumberpucung Malang, dari keterangan pelaku sepeda motor milik Sriwati perempuan 53 tahun warga Karangsari Sukorejo Koa Blitar yang dibawa kabur sejak 21 Agustus lalu digadaikan lima juta rupiah kepada temannya di Pasuruan. Hasil penyidikan Polisi pelaku sering melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat seperti di Desa Jeblog – Jabung Talun dan di Desa Sambi Kabupaten Kediri.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario AG 2268 PU untuk proses lebih lanjut. Diberitakan sebelumnya, Sriwati perempuan 53 tahun warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo melapor ke polisi karena sepeda motornya dibawa kabur pelaku dengan alasan dipinjam untuk mengambil uang di Bank.(April)