
Mayangkaranews.com : Hanya 43 koperasi di Kabupaten Blitar yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi). Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar – Khusna Lindarti mengatakan dari total 941 koperasi di Kabupaten Blitar hanya sekitar 300 koperasi yang memproses daftar Nomor Induk Koperasi (NIK). Dari 300 koperasi masih 43 koperasi yang sudah selesai prosesnya dan mendapat NIK dari Kementrian Koperasi dan sudah terdaftar secara resmi di pemerintah sedangkan 175 koperasi masih antri di kementrian. Menurut Khusna untuk koperasi yang belum mengurus NIK diberi batas waktu sampai akhir tahun 2016 jika tidak mengurus maka dianggap tidak aktif dan dibubarkan Saat ini pihak Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Blitar terus menghimbau kepada semua koperasi untuk segera mengurus NIK jika tidak ingin dibubarkan. Khusna menambahkan saat ini ada sekitar 80 koperasi di kabupaten Blitar yang sudah mengurus tetapi belum bisa diteruskan ke kementrian karena administrasi yang belum lengkap.(Nita)