Sejumlah OPD Di Kabupaten Blitar Boleh Tidak Terapkan 75% WFH
MayangkaraNews.com . Sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Blitar diperbolehkan tidak menerapkan 75 persen WFH karena merupakan OPD pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Blitar Mashudi mengatakan, berdasarkan surat edaran Gubernur Jatim terkait PPKM Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, OPD yang merupakan layanan publik diperbolehkan tidak melakukan WFH sesuai presentase 75 persen agar layanan publik tetap berjalan.
Mashudi menjelaskan, sistem Work Form Home untuk OPD seperti Dispendukcapil, BPBD, Dinas PMPTSP, Satpol-PP, RSUD Srengat dan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menyesuaikan dengan kebutuhan pegawai untuk pelayanan. Sehingga sejumlah OPD ini prosentase pegawai yang melakukan WFH tidak sama dengan OPD lain yang mencapai 75 persen.
Mashudi mengatakan, OPD layanan publik tidak bisa menerapkan WFH 75 persen karena memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Meski menyesuaikan kebutuhan, Mashudi tetap meminta mereka menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak agar klaster perkantoran tidak terus bertambah.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati membenarkan, Dispendukcapil hanya bisa menerapkan sistem WFH 50 persen karena layanan tatap muka masih dilakukan meski dengan pembatasan. [Foto ilustrasi TIMESIndonesia layanan Dispendukcapil sebelum Pandemi. April]