1. Home
  2. Nasional
  3. &
  4. Dunia
  5. Sekolah dilarang melaksanakan PLS lebih dari 3 hari
Sekolah dilarang melaksanakan PLS lebih dari 3 hari

Sekolah dilarang melaksanakan PLS lebih dari 3 hari

0

Mayangkaranews.com : Sesuai Pasal ke 3 Permendikbud No 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru yang digunakan sebagai pengganti MOS hanya boleh dilaksanakan paling lama tiga hari, sehingga Dinas Pendidikan Kota Blitar menerapkan larangan lembaga sekolah melaksanakan PLS lebih dari 3 hari. Samsul Hadi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Blitar mengatakan, di Kota Blitar Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksankan pada 18-20 Juli saja dan hanya dilakukan saat jam pelajaran saja. Samsul menjelaskan untuk sekolah yang memiliki asrama yang mewajibkan peserta didik baru berada di lingkungan sekolah diluar jam pelajaran harus mengangtongi ijin terlebih dahulu dari Dinas pendidikan. Jika ditemukan ada lembaga atau sekolah yang melanggar sesuai dengan pasal 7 Permendikbud No 18 tahun 2016 sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran penurunan level akreditasi sampai dengan penutupan sekolah.
Samsul menambahkan apabila ditemukan adanya pelanggaran Dinas Pendidikan Daerah sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.(Nita)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x