
Selama awal bulan Juni polisi mengungkap 4 pelaku illegal loging diwilayah kabupaten Blitar
Mayangkarawews.com : Diawal bulan Juni ini Satreskrim Polres Blitar dan jajaran Polsek sudah menangkap 4 pelaku ilegal logging diwilayah Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, para pelaku ini ditangkap saat melakukan pencurian kayu dibeberapa daerah diwilayah Kabupaten Blitar seperti Sutojayan, Panggungrejo dan Kesamben.
“Saat ini masih ada 3 pelaku yang diburu tim satreskrim polres blitar karena kasus illegal loging di Sutojayan yang saat itu juga melukai petugas perhutani saat akan ditangkap.” kata Kapolres Blitar. Dari 4 kasus pencurian kayu ini, sudah menyebabkan kerugian terhadap Perhutani sekitar Rp 26 juta.
AKBP Slamet Waloya menambahkan, saat ini pihaknya terus merutinkan pelaksaan patroli di wilayah hutan di kabupaten blitar bersama dengan Perhutani untuk mengurangi aksi illegal logging yang masih banyak ditemukan di wilayah hukum Polres Blitar.(Dinar)