
Mayangkaranews.com : Target serapan anggaran APBD Kota Blitar TA (Tahun Anggaran) 2015 tidak bisa mencapai 100 persen. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, serapan anggaran tahun 2015 hanya tercapai 89% atau dibawah target awal serapan anggaran yang ditetapkan minimal 90%. Kegagalan ini terjadi karena aturan main turunnya dana dengan belanja dari sumber-sumber DAK (Dana Alokasi Khusus) tidak sesuai sehingga tidak mungkin dilaksanakan. Selain itu juga keberadaan UU Nomer 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah terkait belanja hibah, karena mensyaratkan penerima harus berbadan hukum resmi, sehingga menghambat penyaluran anggaran.
Menurut Totok dewan sendiri memaklumi kondisi ini karena memang fakta dilapangan terjadi seperti itu, sehingga alasan yang disampaikan Walikota Blitar termasuk logis. Totok mengaku kondisi seperti ini terjadi di semua daerah dan pihaknya sudah menyampaikan ke Walikota Blitar untuk serius memperbaiki catatan ini untuk tahun anggaran 2016. Jumat 22 Juli 2016 siang DPRD Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2015 dan dihadiri semua anggota dewan Walikota Blitar Samanhudi Anwar, serta semua kepala SKPD se Kota Blitar.(Yuda)