
Terkait Pasar Legi, Kantor Pengelola Pasar dan Dinas PU dan Perumahan saling lempar tanggungjawab
Mayangkaranews.com : Kantor Pengelola Pasar dan Dinas PU dan Perumahan saling lempar tanggungjawab terkait bangunan bekas kebakaran pasar Legi. Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar – Arianto mengatakan secara khusus yang berwenang mengatur dan menangani proses uji sample bangunan bersama tim laboratorium ITS hanya Dinas PU dan Perumahan termasuk mengenai informasi perkembangan dan hasil dari uji bangunan pasar Legi apakah bisa direnovasi atau harus dibangun kembali. Kantor Pengelola Pasar hanya berkompeten mengatur dan mengurus masalah relokasi dan pedagang termasuk pembagian santunan dan perijinan kios pedagang.
Menurut Arianto sejauh ini apa yang terjadi dilapangan sudah sesuai dengan tanggungjawab masing-masing sehingga Kantor Pengelola Pasar hanya akan menjawab pertanyaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan saja diluar itu sudah ada pihak lain yang berhak Arianto mengaku terbuka dengan kritik dan saran tetapi harus sesuai fakta dan kondisi asli di lapangan. Sementara itu Kepala Dinas PU dan Perumahan Kota Blitar – Hermansyah Permadi menolak berkomentar ketika reporter bertanya terkait uji sample bangunan pasar Legi yang terbakar dan merekomendasikan reporter bertanya ke Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar.(Yuda)